Ringkasan Berita:
- KSPI menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing.
- Permenaker tersebut bertentangan dengan janji kampanye dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 yang menjanjikan akan menghapus outsourcing.
- Jika entitas seperti yayasan dan koperasi diizinkan mengelola penyaluran tenaga outsourcing, KSPI khawatir para pekerja akan semakin rentan kehilangan hak-haknya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing.
Kahar mengatakan, Permenaker tersebut bertentangan dengan janji kampanye dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada May Day tahun lalu yang berkomitmen menghapus sistem outsourcing.
"KSPI berpandangan apa yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan menerbitkan Permenaker ini melawan Presiden," kata Kahar dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/5/2026).
Menurut Kahar, sejak awal KSPI selalu mengusung kampanye "Hostum" (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).
Namun, terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 justru menunjukkan bentuk ketidaktaatan terhadap instruksi penghapusan outsourcing tersebut.
KSPI mencatat ada tiga poin kritis yang membuat aturan ini dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden.
Pertama, perluasan Jenis Pekerjaan yang Bias. Pada aturan sebelumnya (Permenaker Nomor 19 Tahun 2012), outsourcing dibatasi secara ketat hanya pada lima jenis pekerjaan, yakni kebersihan, katering, keamanan, sopir, dan penunjang pertambangan/perminyakan lepas pantai.
Baca juga: 11 Tuntutan Buruh di May Day 2026 Monas: Hapus Outsourcing dam Angkat Guru Honorer
Namun, Permenaker terbaru menambahkan klausul "layanan penunjang operasional". Kahar menilai frasa ini sangat luas dan tidak memiliki batasan yang jelas di perusahaan jenis apa aturan itu berlaku.
"Karena itu tidak ada kejelasan, ini kami memaknai karena ini juga ditambahkan gitu ya ada penambahan jenis pekerjaan, maka inilah yang menyebabkan hampir semua jenis pekerjaan akhirnya bisa di-outsourcing-kan," ucap Kahar.
Kedua, Merambah Sektor Kelistrikan dan Gas Darat. Aturan lama membatasi outsourcing penunjang pertambangan dan perminyakan hanya di lepas pantai (offshore).
Kini, kata dia, redaksinya diperluas menjadi pekerja penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Baca juga: Simak 6 Bidang Pekerjaan Outsourcing Berdasarkan Aturan Baru Permenaker, Ini Kewajiban Perusahaan
KSPI menyoroti perluasan ini karena sektor kelistrikan dan gas mencakup area darat yang sangat luas.
"Kita tahu bahwa tenaga listrik, ketenagalistrikan atau listrik ini adalah perusahaan negara yang dia di- dikuasai oleh negara dan dia ada di hampir seluruh Indonesia begitu. Jadi kita bisa bayangkan betapa luasnya sektor yang kemudian bisa di-outsourcing-kan melalui jenis pekerjaan seperti ini," jelas Kahar.
Ketiga, Yayasan dan Koperasi Bebas Jadi Penyalur. Permenaker terbaru mendefinisikan perusahaan alih daya sebagai "badan usaha berbentuk badan hukum".
Kahar mengingatkan, badan hukum di Indonesia bukan hanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga yayasan hingga koperasi. Jika entitas seperti yayasan dan koperasi diizinkan mengelola penyaluran tenaga outsourcing, KSPI khawatir para pekerja akan semakin rentan kehilangan hak-haknya.
Baca tanpa iklan