News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator PKS Sebut Tantangan UU P2SK Ada di Implementasi, Bukan Pengesahan

Penulis: Reza Deni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU P2SK - Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak. Ia menyebut sektor keuangan harus mampu menjadi instrumen untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi nasional seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan keterbatasan akses pembiayaan.

"Potensi ekonomi syariah Indonesia sangat besar. Karena itu, penguatan kelembagaan dan tata kelola sektor keuangan syariah harus menjadi bagian integral dari agenda reformasi keuangan nasional," ujarnya.

Amin menegaskan bahwa pengesahan revisi UU P2SK hanyalah langkah awal. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan seluruh amanat undang-undang tersebut benar-benar dijalankan secara efektif.

"Pengesahan revisi UU P2SK bukan akhir dari proses reformasi. Tantangan sesungguhnya adalah implementasi. Harus dipastikan agar seluruh amanat undang-undang ini berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan hasil pembahasan tingkat pertama RUU P2SK.

Dalam laporannya, Hekal menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja bersama pemerintah. 

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sekaligus mengoptimalkan peran sektor keuangan nasional.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatar belakangi RUU Perubahan Undang-undang P2SK,” kata Hekal.

Usai penyampaian laporan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini