News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

Celios Minta Moratorium 3 Bulan Program MBG, Guntur Romli Sindir Didesain untuk Dikorupsi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MORATORIUM PROGRAM MBG - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta Pemerintahan Prabowo Subianto agar melakukan moratorium (penghentian sementara) program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga bulan. Selama moratorium, Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh efektivitas program MBG.

Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi menjadi pukulan terbaru bagi program tersebut. Di sisi lain, sejumlah insiden keracunan makanan juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kualitas dan keamanan pangan di lapangan.

Berdasarkan data Network for Education Watch, sedikitnya 33.000 anak dilaporkan terdampak kasus keracunan makanan yang berkaitan dengan program MBG hingga April 2026.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah kini menggeser fokus pelaksanaan program dari ekspansi cepat menuju penguatan kualitas layanan, peningkatan standar dapur, dan pengawasan keamanan pangan. 

MBG Sengaja Dirancang untuk Bisa Dikorupsi

Kritikan keras terhadap program MBG kebanggaan Presiden Prabowo Subianto juga dilontarkan politisi PDIP Guntur Romli. Dia menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi.

Guntur Romli merujuk pada kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang berbuntut penetapan tersangka terhadap lima orang.

Tiga tersangka diantaranya adalah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli. Dia menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Guntur Romli menyoroti soal aturan yang memayungi tata kelola MBG oleh BGN yakni hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 atau sekitar sembilan bulan sejak pertama kali MBG resmi diluncurkan yakni pada 6 Januari 2025.

Guntur Romli juga menyoroti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 lalu.

Dia menganggap kedua Perpres ini membuat BGN seakan memiliki kewenangan terlalu besar seperti terkait diskresi dan soal fiskal.

"Harusnya MBG ini dihentikan dulu, BGN ini dibubarkan. Kenapa? Karena persoalan utama itu di BGN. Anggaran Rp268 triliun, paling tinggi di kementerian dan badan, dasar hukumnya hanya Perpres."

"Perpres itu yang jadi ujung pangkal persoalan. Perpres 83 Tahun 2024 jamannya Jokowi, memberikan kewenangan yang besar kepada BGN termasuk diskresi. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pasal 61, memberikan kewenangan fiskal kepada Kepala BGN. Ini persoalan," kata Guntur Romli dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/6/2026). 

Dia menegaskan, dua peraturan di atas akan membuat siapapun yang menjabat sebagai Kepala BGN, tetap berpeluang melakukan korupsi.

"Artinya kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi Kepala BGN itu akan korupsi. Malaikat pun jadi Kepala BGN, pasti akan korupsi," tegasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini