Ringkasan Berita:
- Perusahaan pengolahan kayu PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dikabarkan akan mem-PHK 1.000 karyawan karena efisiensi.
- Kabar ini terkuak lewat unggahan surat pemberitahuan PHK yang ditujukan kepada seorang karyawan di divisi Quality Control di media sosial yang akan menerima PHK 30 Juni 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali muncul di Jawa Timur. Kali ini PHK dikabarkan terjadi di perusahaan pengolahan kayu PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Informasi PHK buruh di pabrik tersebut tersebut mencuat setelah beredar surat pemberitahuan PHK kepada salah satu karyawan dan unggahan lainnya yang menyebut sekitar 1.000 pekerja terdampak kebijakan efisiensi perusahaan.
Unggahan akun Instagram @infoseputarkediri_id memperlihatkan surat pemberitahuan PHK yang ditujukan kepada seorang karyawan dari divisi Quality Control. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hubungan kerja akan berakhir per 30 Juni 2026.
"Kepada saudara kita lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 30 Juni 2026 karena perusahaan melakukan efisiensi yang di sebabkan perusahaan mengalami kerugian sesuai PP Nomer 35 tahun 2021 Pasal 43," tulis surat pemberitahuan tersebut, dikutip Tribunnews.com pada Senin (15/6/2026).
Sementara itu, akun Instagram @seputarjombang menyebut jumlah pekerja yang akan terkena PHK mencapai sekitar 1.000 orang. Langkah tersebut diambil perusahaan sebagai bagian dari upaya efisiensi agar operasional usaha tetap berjalan.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan terkait rencana pengurangan tenaga kerja.
Baca juga: Industri Petrokimia Terjepit Pelemahan Rupiah dan Impor dari China, Inaplas Khawatir PHK Mengintai
"Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan. Selanjutnya kami akan memanggil pihak manajemen untuk melakukan klarifikasi dan memastikan seluruh prosedur ketenagakerjaan dijalankan sesuai aturan," ucap Isawan dikutip dari Instagram @seputarjombang.
Baca juga: Mendagri Larang Kepala Daerah PHK Pegawai dengan Alasan Efisiensi APBD
Disnaker Jombang akan memastikan seluruh proses PHK dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT SGS terkait jumlah pasti pekerja yang akan terkena PHK maupun kondisi perusahaan yang disebut tengah melakukan efisiensi akibat kerugian usaha.
Baca tanpa iklan