Sementara pihak KBRI Washington menyoroti ancaman serius yang dihadapi Amerika Serikat saat ini, yaitu penyebaran fentanyl yang telah menyebabkan ratusan korban jiwa. Fentanyl adalah opioid kuat yang digunakan sebagai analgesik dan obat bius jika diberikan bersamaan dengan obat lain. Obat ini kerap disalahgunakan digunakan untuk tujuan kesenangan, kadang dicampur dengan heroin, kokain, atau metamfetamin, dan tindakan ini berpotensi menyebabkan overdosis mematikan.
Daun Kratom asal Kalimantan Beredar di Amerika
Selain itu, tren penyalahgunaan narkotika dan isu kratom di Amerika Serikat turut menjadi fokus diskusi dalam pertemuan ini. Kratom adalah tanaman khas Indonesia dan Asia Tenggara. Daun Kratom tengah diwacanakan masuk dalam kategori narkotika golongan I. Narkotika Golongan I sangat berbahaya karena menimbulkan efek ketergantungan. Ganja, koka, dan opium masuk dalam kategori narkoba golongan 1.
Delegasi BNN menginformasikan bahwa suplai Kratom asal Indonesia yang beredar di Amerika Serikat sebagian besar berasal dari beberapa wilayah di Kalimantan. Disampaikan pula tanaman Kratom saat ini belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia, namun penelitian dan uji klinis masih terus dilakukan secara mendalam.
Dari pertemuan dengan pihak KBRI Washington, diharapkan dapat mendorong upaya penguatan kerja sama antara BNN dengan DEA dalam menangani permasalahan narkotika yang semakin kompleks dan mengancam kesehatan serta keamanan masyarakat.
Hari berikutnya, Jumat (17/5/2024), Kepala Badan BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom beserta jajaran meninjau salah satu fasilitas laboratorium Drug Enforcement Administration (DEA), Special Testing and Research Laboratory (STRL).
STRL merupakan pusat pengujian dan penelitian forensik yang memainkan peran penting dalam menghasilkan informasi intelijen yang dibutuhkan oleh DEA dan para pembuat kebijakan di Amerika Serikat.
Laboratorium milik DEA tersebut melakukan penelitian mendalam dan analisis terhadap zat-zat yang dikendalikan, termasuk dari sumber-sumber internasional serta tanda-tanda alat dan logo pada obat-obatan dan kemasannya.
Hasil penelitian dan analisis STRL kemudian digunakan sebagai informasi intelijen strategis untuk mengetahui metode pemrosesan, asal geografis, dan produsen narkotika seperti heroin, kokain, dan metamfetamin.
Melalui study visit ini BNN berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan di Pusat Laboratorium Narkotika BNN sebagai upaya peningkatan pelayanan dan pengembangan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tantangan kejahatan narkotika yang kian berkembang. (BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI)