Suspect:
- Menunjukan gejala corona
- Diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona
- Disarankan lakukan spesimen
KLB
Dilansir laman Kementerian Pertahanan, Pemerintah mengatur status kejadian atas penanggulangan penyakit menular, seperti halnya Kejadian Luar Biasa atau disebut juga KLB.
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadnya wabah.
Lockdown
Dilansir TribunStyle.com yang mengutip Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi dimana tidak diperbolehkannya orang-orang untuk meninggalkan sebuah bangunan dan kawasan karena alasan darurat.
Istilah tersebut juga bisa diartikan sebagai karantina suatu wilayah, bisa diterapkan di tingkat kota ataupun negara tertentu yang ada dalam kondisi darurat.
Lockdown biasanya dilakukan dengan menutup tempat umum seperti sekolah atau universitas dan melakukan pembelajaran jarak jauh atau remote.
Bahkan jika memungkinkan, perusahaan juga melakukan pekerjaan remote atau jarak jauh ketika dalam keadaan lockdown ini.
Lockdown dilakukan selama wabah meluas dan meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah, serta melakukan langkah preventif untuk mencegah infeksi virus.
Social Distancing
Setelah mengenal arti lockdown, istilah teknis seputar virus Corona selanjutnya adalah social distancing. Dikutip dari The Atlantic, istilah ini merujuk pada tujuan untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang lain dalam jarak dekat.
Social distancing juga bertujuan untuk mengurangi penularan virus dari orang ke orang.