News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Arti PDP dan ODP, Istilah Lengkap Virus Corona

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Angkatan Darat AS pada 8 Maret 2020 menunjukkan seorang karyawan USAMRIID (Institut Penelitian Medis Angkatan Darat Amerika Serikat) sedang melakukan penelitian terhadap virus coronavirus baru, COVID-19.

Sementara local transmission atau transmisi lokal berarti seorang pasien tertular di dalam wilayah dimana kasus ditemukan. Misalnya seorang pasien dilaporkan positif terjangkit virus Corona di Indonesia dan tertularnya pun di Indonesia.

Epidemi dan Pandemi

Epidemi merujuk pada penyebaran penyakit secara cepat dengan jumlah yang terjangkit banyak dan tidak normal. Biasanya suatu penyakit disebut epidemi jika menyebar di sebuah wilayah dalam jumlah penderita yang banyak, namun skalanya lebih kecil dibanding pandemi.

Jika epidemi menyebar di suatu wilayah saja, maka pandemi berarti penyakit tersbeut sudah menyebar ke seluruh dunia atau penyebarannya terjadi secara global. Levelnya pun lebih tinggi dibanding epidemi.

Dalam kasus virus Corona, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi setelah menyebar hampir di seluruh negara.

Virus Corona atau Covid-19 adalah?

Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan.

Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).

Baca: Khawatir Corona, 49 Tenaga Kerja Asal China yang Baru Tiba di Kendari akan Dikarantina

Biaya Ditanggung Negara

Pemerintah RI menegaskan, biaya perawatan pasien yang terkait kasus Covid-19 akan ditanggung negara sejak ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

"ODP, PDP, dan suspect (semua ditanggung negara), tapi sepanjang terkait dengan kasus (covid-19) ini," kata Juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto, di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sebagai informasi, aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.

Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi.

Soal pembiayaan pasien corona diatur dalam diktum keempat Keputusan Menteri tersebut.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.

Namun, dalam aturan itu memang tak disebutkan apakah biaya yang ditanggung itu sejak berstatus ODP, PDP, atau suspect virus corona (Covid-19).

(Tribunnews.com/Chrysnha/Fransiskus Adhiyuda, TribunStyle.com/Gigih Penggayuh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini