TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sektor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menutup lima jembatan timbang atau atuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di sejumlah daerah.
Hal ini dilakukan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Adapun kelima jembatan timbang tersebut yakni UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.
Kemenhub, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.
Baca: Kemenhub Siapkan 6 Jenis Angkutan Transportasi Darat Steril Corona
“Surat ini sebagai satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 khususnya pada Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kemarin Senin (30/3/2020).
Dirinya menambahkan, UPPKB di luar wilayah yang tidak beroperasi di atas maka akan tetap berjalan.
Hanya saja waktu operasional dibatasi selama 5 jam sehari.
“UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang," terangnya.
"Selain itu, pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB,” kata Dirjen Budi.
Di sisi lain, para petugas di UPPKB diwajibkan untuk melakukan beberapa hal yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Kemudian wajib menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari menyentuh wajah (mata,hidung,mulut).
“Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari," ujarnya.
"Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen atau vitamin, juga menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB,” tambah Dirjen Budi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit Covid-19 maka diharuskan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.
Baca: Singgung Kerusuhan, Karni Ilyas Kritik Larangan Mudik karena Corona: Enggak Bisa Dibiarkan Tak Makan