News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengamat Kebijakan Publik Sebut Kebutuhan Warga Harus Terjamin saat PSBB

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan, pemerintah harus menyiapkan segala keperluan masyarakat, selama menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah terutama harus memerhatikan kebutuhan pokok bagi anak-anak.

"Bahan pokok untuk anak-anak, misalnya susu, air bersih, itu harus dijamin misalnya terjadi PSBB atau karantina," ujar Agus, dikutip dari siaran langsung Mata Najwa di laman trans7.co.id, Rabu (1/4/2020).

Ia menyebut, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tidak disebutkan pengawasan hukumnya.

"PSBB sebenarnya social distancing yang diperluas, pengawasan pidananya tidak ada di implementasi lapangan," katanya.

Berbeda dengan karantina wilayah, dimana pemerintah harus menjamin semua kebutuhan dari masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Kalau karantina kan sudah di-lock (kunci) saja, seminggu dua minggu, setelah itu kan tidak ada orang yang berkeliaran di jalan."

"Semua makan dibiayai oleh negara, yang bisa beli ya beli sendiri, yang tidak punya harus dibiayai negara," jelas Agus Pambagio.

Baca: Bisakah PSBB Menghadapi Virus Corona?

Baca: KSP: Kebijakan PSBB Pilihan Paling Rasional di Tengah Wabah Virus Corona

Baca: KSP: Izin Penerapan PSBB Berada di Tangan Menteri Kesehatan

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman yang juga terhubung dalam sambungan video menyampaikan, karantina wilayah dan PSBB ini berbeda.

"Karantina wilayah itu adalah semua orang yang dikarantina tak boleh ke luar wilayah karantina."

"Sementara untuk PSBB, pembatasan orang atau barang untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota," jelas Fadjroel.

"Di situ beda yang paling utamanya, ini yang menjadi panduan untuk nasional, yang harus dipatuhi oleh provinsi atau kabupaten," imbuhnya.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Penjelasan UU No 6 Tahun 2018

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk menangani penyebaran virus corona di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini