TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani virus corona Covid-19.
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, untuk menetapkan sebuah keputusan, negara harus terlebih dahulu berstatus darurat kesehatan.
Baca: Cerita Pasien yang Merasa Dihantui Virus Corona Meski Sudah Pulih, 2 Bulan Bolak-balik Rumah Sakit
Keadaan itu akan mempengaruhi dalam penentuan dari kebijakan terkait.
Peraturan itu telah ditetapkan di dalam undang-undang.
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah keputusan presiden, Rabu (1/4/2020).
Dalam keputusan itu disebutkan, Negara Indonesia kini tengah mengalami darurat kesehatan.
"Di dalam undang-undang itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi," terang Mahfud MD.
"Itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan."
"Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Keppres negara," ucap dia.
"Sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," imbuhnya.
Setelah itu, barulah pemerintah dapat memilih kebijakan tertentu.
Baca: Kondisi Terkini Andrea Dian, Rapid Test Dinyatakan Negatif Corona, Masih Ada Pemeriksaan Lanjutan
Baca: KRONOLOGI Andrea Dian Positif Corona, Mulai dari Demam Hanya di Malam Hari hingga Lakukan Tes Swab
Pemerintah juga tidak asal menentukan langkah untuk mengatasi darurat kesehatan.
Di dalam undang-undang sudah diatur berbagai pilihan strategi yang dapat digunakan.