Untuk penanganan virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah,
kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh undang-undang," jelas Mahfud MD.
"Yaitu pembatasan sosial berskala besar," tambahnya.
Di dalam PSBB, Mahfud MD menyampaikan telah berisi seluruh cara dalam mengatasi corona.
Seperti dengan membatasi pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain.
Serta pembatasan perpindahan barang di masa seperti saat ini.
Sehingga, apabila ada daerah yang menggunakan karantina wilayah maupun lockdown.
Baca: Detri Warmanto Belum Kembali ke Rumah Meski Rapid Test Negatif dan Kondisi Paru-Paru Normal
Baca: 8 Artis dan Influencer Ikut Lawan Corona, Buat Galang Dana hingga Bagikan APD, Masker
Menurut penuturan Mahfud MD, kedua cara itu ada di dalam PSBB.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan," ungkap Mahfud MD.
"Membatasi gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."
"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada yang soal lockdown, dan sebagainya," ujar dia.
"Sudah tercakup di situ semua," lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan secara ketat menerapkan PSBB.