TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia.
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.
Hingga Minggu (19/4/2020), sebanyak 18 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.
Rinciannya ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota di Indonesia.
Baca: Ini 3 Daerah di Jawa Timur yang Diajukan Khofifah untuk Diberlakukan PSBB
Baca: Gojek Resmi Menyetop Layanan GoRide di Wilayah Tangerang Selama PSBB
Provinsi DKI Jakarta adalah wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Kini, PSBB di DKI Jakarta telah berlangsung selama sembilan hari.
Kemudian disusul kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.
Sebut saja Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).
Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).
Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.
Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui.
Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.