Yaitu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di kelima wilayah ini akan dimulai pada 22 April 2020.
Menurut pria yang karib disapa Emil, persiapan kelima daerah di Bandung Raya untuk menerapkan PSBB telah 100 persen.
Saat ini, ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain."
"Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," kaata Emil, dikutip dari Kompas.com.
Kota Tegal menjadi kota pertama di Jawa Tengah yang akan menerapkan PSBB.
Kota Bahari itu akan melaksanakan PSBB pada 23 April 2020.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar selama pelaksanaan PSBB.
"Masyarakat diwajibkan untuk mentaati segala aturan."
"Maka di sisa waktu sebelum pelaksanaan, kita akan terus sosialisasi ke masyarakat," kata Jumadi, Sabtu (18/4/2020).
Dalam paparannya saat rakor persiapan pelaksanaan PSBB, Jumadi mengemukakan ada sejumlah kebijakan Pemkot yang harus diketahui masyarakat luas.
"Pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB," tegas Jumadi, dikutip dari Kompas.com.
Sementara dua kota di luar Pulau Jawa yang akan menerapkan PSBB adalah Kota Pekanbaru dan Kota Makassar.