TRIBUNNEWS.COM - Berikut Tribunnews sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring melalui website corona.jakarta.go.id.
Adapun cara mengurus SIKM sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).