5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri Strategis.
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 25 Mei: 22.750 Positif, 5.642 Sembuh, 1.391 Meninggal
Apa itu Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)?
SIKM merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19).
Mereka yang harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)