TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerukan orang tua yang bekerja di luar rumah, untuk tertib menjalankan Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan Keluarga itu dimulai dari memakai masker saat berada di luar dan beraktivitas bersama banyak orang.
"Saya mengingatkan kita semua, yang sekarang ada di kegiatan offline, pastikan tidak membuka masker pada saat ada banyak orang," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Nahar, saat meluncuran Buku Penanganan Gangguan Psikososial Pada Peserta Didik yang diselenggarakan secara virtual melalui saluran zoom meeting dan Youtube, Rabu (14/10/2020).
Selain itu diingatkan agar tidak lupa mencuci tangan pakai sabun, dengan air mengalir atau hand sanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kerumunan.
"Yang hari ini beraktivitas dengan banyak orang, maka pastikan pulang ke rumah harus ingat protokol kesehatan. Jadi pada saat melaksanakan aktivitas protokol kesehatan," ucapnya.
Sepulang dari kantor ke rumah, semua anggota keluarga diminta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan keluarga yang baru saja ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
"Pada saat di rumah juga ingat protokol kesehatan, lebih khusus protokol kesehatan keluarga yang baru saja ditandatangani oleh 2 Menteri dan satu kepala BNPB," jelasnya.
Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19
"Semoga acaranya berjalan lancar Semua sehat bebas dari Covid-19 dan keluarga juga di rumah semuanya dalam kondisi sehat dan aman dari Covid-19."
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.
"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020) sebagaimana disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal.
Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.
Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.
Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah.