Penderita kelumpuhan
Orang kehilangan kesadaran diri
Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
2. Perlindungan Khusus Anggota Keluarga Rentan dan Berisiko
Anggota keluarga rentan, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Anggota keluarga berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta/komorbid seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dll.
Cara perlindungan khusus :
- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secaara berkalaIbu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinanPastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/ komorbid/pengidap HIV Aids menadapatkan kontrol rutin.
- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas.
- Pastikan anggota keluarga dengna penyakit penyerta dan kelompokl rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum.
3. Pastikan ventilasi dan sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik.
4. Disinfeksi atau membersihkan benda sekeliling yang sering disentuh secara berkala.
Ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19, tindakan apa yang dilakukan :
1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/Puskesmas agar dapat melakukan tracing kepada kontak erat.
Kriteria kontak erat adalah: