News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Cek Daftar Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id/cek-nik

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, akses pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek daftar nama penerima vaksin Covid-19, akses pedulilindungi.id/cek-nik.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai bersiap melakukan vaksinasi Covid-19.

Sasaran pertama vaksin Covid-19 yang akan diberikan secara gratis adalah para tenaga kesehatan.

Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Baca juga: KLIK pedulilindungi.id/cek-nik untuk Cek Penerima Vaksin Gratis, Hanya Masukkan NIK

Baca juga: Cara Cek Calon Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis Secara Online, Akses pedulilindungi.id

Ada sejumlah cara untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak.

Salah satunya dengan mengakses situs situs https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

Berikut cara mengecek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 lewat https://pedulilindungi.id/cek-nik:

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

1. Akses situs resmi Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik link ini.

2. Anda akan langsung diarahkan untuk mengecek status NIK.

Yang perlu diketahui, periksa status NIK ini baru bisa dilakukan khusus tenaga kesehatan.

Namun bagi masyarakat yang ingin mengecek, tetap diperbolehkan, hanya saja hasil pemberitahuannya akan berbeda.

3. Klik tombol Periksa.

4. Masukkan NIK KTP-mu pada kolom yang tersedia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini