News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ahli: Yang Membantu Selesaikan Pandemi Bukan Vaksin, Tapi Program Vaksinasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin - Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto, mengungkapkan bukan vaksin yang dapat membantu menyelesaikan pandemi Covid-19, melainkan program vaksinasi.

TRIBUNNEWS.COM - "Yang akan membantu kita untuk menyelesaikan pandemi itu bukan vaksin, tetapi program vaksinasi," ungkap Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dokter Tonang dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (4/3/2021) dengan tema Vaksinasi Mandiri: Hambatan dan Keuntungan.

Tonang mengungkapkan, pandemi bisa terselesaikan jika sudah tercapai kekebalan komunal, yakni minimal 70 persen dari total populasi.

"Artinya, kalau kita hanya mengandalkan 'saya dapat vaksin', itu belum selesai."

"Baru berhasil kalau program yang mencapai jumlah minimal tadi tercapai," ungkap Tonang.

Dokter sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto. (Overview Tribunnews)

Baca juga: Banyak Jenis Vaksin Covid-19, Pilih Mana? Ahli: Bisa Dapat Saja Sudah Bagus

Sehingga, Tonang mengungkapkan butuh gotong royong dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kita butuh kerja bareng, di situ letak gotong royong."

"Vaksinasi hanya satu jalan, kita tetap jalankan protokol kesehatan," ungkapnya.

Tonang mengungkapkan perlu mengawak program vaksinasi dengan baik.

"Kita tentu harus selalu kritis dan proaktif mengawal vaksinasi ini," ujarnya.

Baca juga: Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasannya

Soal Vaksinasi Gotong Royong

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.

Program vaksinasi jalur mandiri tersebut dinamai program Vaksinasi Gotong Royong.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini