News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

IDI Nilai Lonjakan Kasus Covid-19 Bukan dari Klaster Mudik: Virusnya Lebih Ganas & Infeksius

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas medis memakai alat pelindung diri (APD) lengkap bersiap di lobi Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menyebut lonjakan kasus Covid-19, bukan dari klaster mudik tapi karena varian Delta.

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.

7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara

Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.

Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha,  nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.

"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga. 

8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup

Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.

Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

9. Kegiatan Hajatan Hanya Boleh 25 Persen Pengunjung

Kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.

"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarkatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.

10. Seminar di Zona Merah Dihentikan

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.

Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.

11. Pembatasan di Transportasi Umum

Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.

Baca berita terkait Penanganan Covid lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini