TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menyebut lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu ini, bukan akibat dari klaster mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Slamet mengatakan, waktu penyebaran kasus Covid-19 dari lonjakan saat ini hanya butuh waktu rentang 2 minggu dari momen Hari Raya.
Di mana, rentang waktu ini dinilai lebih cepat dibandingkan lonjakan kasus di awal tahun 2021.
"Sekarang hanya dengan 2 minggu sudah mencapai puncak seperti di awal Februari (2021)."
Baca juga: Ini Panduan Isolasi Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta
"Virus ini adalah virus yang kemungkinan berbeda dengan virus yang berada di bulan Februari," ucap Slamet, dikutip dari tayangan TV One, Selasa (22/6/2021).
Pihaknya menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah bagus di tengah masyarakat.
Akan tetapi, menurut Slamet, masuknya varian baru Covid-19 Delta ke Indonesia, yang menyebabkan kasus meningkat tajam.
"LIPI di Jawa Barat, 72 persen (ada penelitian kecil,red) dari sequencing itu varian Delta."
Baca juga: 2,66 Miliar Lebih Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Disuntikan di Seluruh Dunia
"IDI menilai PKKM sudah bagus. Masyakarat sudah tahu, protes dan lain-lain, tapi virusnya lebih ganas dan infeksius, karena hanya 2 minggu sudah terjadi puncak seperti di awal Februari," jelas Slamet.
"Menurut saya ini bukan dari mudik, tapi pemicunya virus dari luar negeri masuk, yang sangat infeksius," imbuhnya.
Maka dari itu, Slamet meminta pemerintah untuk lebih memperketat PPKM dan mempercepat vaksinasi Covid-19 untuk mengurangi lonjakan kasus,
"Kami juga meminta kepada pemerintah agar kami dokter-dokter yang menderita Covid juga mendapat tempat di RS. Ada laporan beberapa dokter karena tidak mendapat tempat di RS. "
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Kebun Binatang Ragunan Tutup Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
"Satu sisi lain, vaksinasi sampai hari ini yang kedua kali baru emncapai 12 juta. Kami melihat juga pemerinta mulai mengendorkan (prokes) di perkantoran," tambahnya.
Selain itu, kata Slamet, pemerintah juga harus membuat definisi ulang dari PPKM Mikro, agar masyarakat lebih serius dalam menghadapi pandemi.
"Jadi PPKM Mikro ini harus di redefinisi ulang," pungkasnya.
ISI Aturan PPKM Mikro Mulai Berlaku Hari Ini 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.
Arahan Jokowi tersebut untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Kurang lebih terdapat 87 kabupaten atau kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 70 persen.
PPKM Mikro, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, akan kembali diberlakukan dua pekan mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.
Baca juga: Kapolri Minta Hotel Juga Dipersiapkan Untuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."
"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:
1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.
Untuk wilayah zona merah, 75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).
Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan dimana 50 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah), 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19, Berlakukan PSBB atau Pengetatan PPKM Mikro
Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.
Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.
3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen
Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.
4. Makan di Restoran Diperbolehkan 25 Persen dari Kapasitas
Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri serdiri maupun di pusat perbelanjaan hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.
5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam
Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.
7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara
Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.
Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha, nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.
"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga.
8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup
Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.
Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
9. Kegiatan Hajatan Hanya Boleh 25 Persen Pengunjung
Kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.
"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarkatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.
10. Seminar di Zona Merah Dihentikan
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.
Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.
11. Pembatasan di Transportasi Umum
Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).
"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.
Baca berita terkait Penanganan Covid lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)