News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Periksa HRD Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies Baswedan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidakdi Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak kepada beberapa perusahaan yang masih menerapkan kerja dari kantor atau WFO, Selasa (6/7/2021).

Diketahui, pada masa PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh menerapkan WFO dengan sejumlah ketentuan.

Untuk sektor di luar tersebut harus memberlakukan Work From Home (WFH) bagi karyawannya.

Dalam sidaknya, Anies Baswedan menemukan perusahaan di luar ketentuan masih menerapkan WFO.

Mendapati hal tersebut, Anies Baswedan pun berang dan memerahi dua orang HRD Perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Center yakni dari Perusahaan Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia karena masih menerapkan WFO di luar ketentuan.

Menyikapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu.

Baca juga: Anies Baswedan Pajang Foto Bos Ray White Indonesia: Ini Orang yang Tidak Tanggung Jawab

"Hasil sidak ada beberapa tapi belum saya kumpulin," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/7/2021).

Tubagus mengatakan, saat ini Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan yang diduga melanggar peraturan PPKM Darurat.

Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui lebih detail sektor dari perusahaan yang dimaksud, apakah masuk dalam kategori esensial dan kritikal atau bukan.

"Kami lagi periksa dulu terpenuhi enggak unsur itu (pelanggaran) nya untuk disidik, yang jelas dia bukan ini, nanti kita periksa ahlinya dulu apakah dia masuk esensial atau tidak, kalau misalnya dia non-esensial atau non-kritikal masih buka, kan salah itu," tuturnya.

Baca juga: VIDEO Anies Marahi HRD Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Tidak Bertanggung Jawab dan Egois

Pihaknya juga kata Tubagus sedang memeriksa penanggung jawab dari masing-masing perusahaan tersebut.

Pemeriksaan itu kata Tubagus dilakukan pihaknya di Polda Metro Jaya.

"Saya belum tahu detilnya, tapi yang jelas ada yang kami mintai keterangan beberapa saksi sesuai dengan kapasitasnya, yang kami dapatkan pada saat di sana, Manajernya lah itu atau HRD kalau enggak salah," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini