News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Revisi PPKM Darurat Terkait Perusahaan yang Boleh Beroperasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melakulan revisi terhadap sejumlah peraturan yang diterapkan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Revisi tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 yang merupakan revisi atas  Inmendagri No.15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan dilakukan dengan melihat perkembangan PPKM Darurat selama 6 hari terkahir. 

Baca juga: Polri Bakal Gelar Penyelidikan Secara Masif Bagi Para Pelanggar PPKM Darurat

Perubahan terjadi pada jenis perusahaan yang tergolong sektor esensial, sehingga bunyinya: 

1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen  staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. 

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

2.  Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sebelum direvisi, kategori perusahaan esensial yakni: 

1. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 , industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen Maksimal staf WFO.

3. Sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor. Pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). 

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan  untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Tidak hanya itu perubahan juga terjadi pada sektor kritikal sehingga bunyinya menjadi:

1. Untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini