News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Revisi PPKM Darurat Terkait Perusahaan yang Boleh Beroperasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Sebelum direvisi, aturan PPKM Darurat terhadap sektor kritikal yakni: 

1. Sektor  Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen  (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO).

Tidak hanya itu, Perubahan aturan PPKM Darurat juga terjadi pada pelaksanaan kegiatan konstruksi, sehingga bunyinya. 

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebelum direvisi aturan terhadap pelaksaan konstruksi tidak spesifik untuk kegiatan konstruksi infrastruktur publik, yakni bunyinya:

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Revisi aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada, hari ini, Jumat (9/7/2021).

Aturan ini tidak terpisahkan dari aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini