News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Begini Mekanisme Kepulangan Warga Jepang Dari Indonesia

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Area keberangkatan terminal internasional di Bandara Internasional Narita Jepang. Begini Mekanisme Kepulangan Warga Jepang Dari Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 50 warga Jepang yang bekerja di Indonesia pulang ke negaranya menggunakan pesawat All Nippon Airways (ANA) yang dicharter perusahaan swasta negara itu.

Kali ini pemerintah Jepang juga tengah berupaya memulangkan warganya dari Indonesia untuk menjalani program vaksinasi virus corona (Covid-19) yang akan dimulai pada 1 Agustus mendatang.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan pemerintah Jepang terhadap warganya yang tidak atau belum memiliki kesempatan untuk mendapatkan vaksinasi di negara tempat mereka bekerja atau bermukim sementara.

Dua maskapai Jepang yakni Japan Airlines dan ANA pun tengah disiapkan untuk mengoperasikan penerbangan tambahan di luar jadwal penerbangan reguler dari Bandara Soekarno-Hatta ke Narita Airport.

Baca juga: Bukan Evakuasi, Pemerintah Jepang Mengaku Bawa Pulang Warganya Untuk Program Vaksinasi

Baca juga: Tiba di Bandara Narita, 50 Warga Jepang Jalani Tes Covid-19 di Stasiun Karantina

Lalu bagaimana mekanisme kepulangan warga negara Jepang ?

Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Republik Indonesia mengatakan bahwa ada 6 poin yang harus diperhatikan saat warga Jepang hendak kembali dari Indonesia dan setelah tiba di Jepang.

Yang pertama adalah mereka harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) selama 72 jam sebelum jadwal keberangkatannya.

Setelah itu, saat tiba di Narita Airport, hal yang sama pun harus dilakukan.

"Pemeriksaan PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan saat tiba di Bandara," kata Kedubes Jepang, dalam pernyataan singkatnya, Kamis (15/7/2021).

Kemudian mereka yang telah tiba di Jepang ini harus menyampaikan terkait kondisi kesehatan serta lokasi keberadaan mereka saat ini.

"Dapat mengkonfirmasi keadaan kesehatan dan lokasi keberadaan," jelas Kedubes Jepang.

Selanjutnya, mereka diwajibkan menjalani masa karantina selama dua pekan atau 14 hari di lokasi tempat mereka menginap untuk sementara waktu, fasilitas penginapan ini pun telah disiapkan.

"Menjalani masa karantina selama 14 hari sejak kedatangan di fasilitas penginapan yang telah disiapkan," papar Kedubes Jepang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini