Lalu, saat menjalani karantina di fasilitas penginapan tersebut, mereka harus menjalani tes PCR pada hari ke-3, 6 dan 10 masa karantina.
"Menjalani pemeriksaan PCR pada hari ke-3, 6 dan 10 di fasilitas penginapan yang sama," kata Kedubes Jepang.
Terkait fasilitas penginapan yang telah disediakan ini, warga Jepang yang telah tiba di Bandara Narita harus mampu secara mandiri menyiapkan transportasi ke penginapan.
Karena peraturan pemerintah Jepang tidak mengizinkan siapapun yang hendak berangkat dari Bandara Narita menuju penginapan menggunakan transportasi umum untuk menjalani karantina.
"Dapat menyiapkan transportasi dari bandara ke fasilitas penginapan secara mandiri, tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum," tegas Kedubes Jepang.
Yang terakhir adalah warga Jepang yang telah tiba di Bandara harus menyerahkan surat perjanjian dari pihak penjamin yakni perusahaan maupun institusi.
Ini untuk memastikan jaminan terkait keberadaan mereka selama berada di Jepang.
"Dapat menyerahkan surat perjanjian dari perusahaan atau institusi yang dapat menjamin keberadaannya selama di Jepang (Location Track)," pungkas Kedubes Jepang.