News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

UPDATE Kasus Hoaks dr Lois, IDI Hormati Keputusan Polisi, Sidang Etik Masih Tunggu Proses Hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Lois Owien kini menjadi tersangka dugaan hoaks, tidak ditahan polisi. | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara soal kasus hoaks soal Covid-19 dengan tersangka Dokter Lois Owien.

TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara soal kasus hoaks soal Covid-19 dengan tersangka Dokter Lois Owien.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, IDI akan menghormati setiap proses hukum terkait kasus penyebaran hoaks covid-19 dengan tersangka Dokter Lois.

Pukosiva mengaku pihaknya kini akan mengkoordinasikan langkah selanjutnya yang akan diambil.

Mengingat hingga saat ini IDI masih belum mendapatkan informasi dari pihak pertama atau pihak kepolisian.

Baca juga: Bantah Hubungkan Pendapat dr Lois dengan Kejiwaannya, IDI: Kami Bicara Sisi Etika dan Organisasi

Terkait proses sidang etik pada Dokter Lois, juga masih menunggu laporan dari pihak kepolisian.

"Kami menghormati keputusan dari aparat hukum, apapun ya baik saat ini maupun ke depan. Seluruh perkara hukum termasuk dr Lois ini. Namun terkait informasi langkah selanjutnya maka kami akan koordinasikan."

"Yang kedua kami belum mendapatkan informasi dari pihak pertama, dari pihak kepolisian. Sebenarnya bagaimana dari perkaranya apakah prosesnya masih dilanjutkan atau tidak."

"Sehingga kami belum bisa memberikan konfirmasi terkait hal ini lebih lanjut," kata Pukosiva dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Jawabannya Ngelantur saat Ditanyai Pendidikan

Lois Owien Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Dokter Lois Owien telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.

Diketahui Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) kemarin, tepatnya pukul 16.00 WIB.

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, nyatanya Lois Owien tidak ditahan.

Dilansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.

Baca juga: Komisi III DPR Angkat Suara Soal Langkah Polri dalam Kasus Dokter Lois

Selama diperiksa oleh penyidik, Lois Owien juga menyatakan bahwa pernyataannya soal Covid-19 merupakan pandangan pribadi yang tidak berdasarkan riset.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini