News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

UPDATE Kasus Hoaks dr Lois, IDI Hormati Keputusan Polisi, Sidang Etik Masih Tunggu Proses Hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Lois Owien kini menjadi tersangka dugaan hoaks, tidak ditahan polisi. | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara soal kasus hoaks soal Covid-19 dengan tersangka Dokter Lois Owien.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut Slamet mengatakan bahwa Lois Owien telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus dr Lois Owien: Tidak Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Selain itu, Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya di media sosial.

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tambahnya.

Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini