Maruf Amin menyebut tidak adanya penutupan masjid itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jokowi: Akhir dari Pandemi Covid-19 Belum Bisa Diprediksi
Adapun aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Dalam instruksi Mendagri itu, tertulis aturan tersebut berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
Instruksi baru ini sudah diteken Mendagri Tito Karnavian.
"Jadi yang tidak boleh itu yaitu yang sifatnya mengumpulkan orang, berjemaah, kan juga misalnya masuk pada majelis, selama PPKM. Ini sebenarnya sejalan dengan fatwa MUI," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kejar Target Tracing, Upayakan Pasien Covid-19 Terhindar dari Gejala Berat
Maruf Amin mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah semata-mata untuk menjaga umat.
"Tingkat penularan sekarang ini dengan adanya varian baru itu sangat masif. Tidak harus bersentuhan tapi berhadapan saja. Karena itu, sekarang pakai masker harus double. Cepat sekali. Penularannya luar biasa," ujar Mantan Rais Aam PBNU itu.
Maruf Amin berharap umat Islam bisa memahami aturan tersebut.
"Saya kira ini karena memang pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga, tidak ada niat untuk kemudian seperti misalnya isu untuk menghilangkan syiar agama, melemahkan agama, saya kira tidak ada itu," ujar Maruf Amin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.