TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presien Maruf Amin memberikan pidatonya dalam rangka Takbir Akbar Hari Raya Idul Adha 1422 Hijriah, Senin (19/7/2021) malam.
Dalam pidato tersebut, Maruf meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bisa lebih bersabar dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Karena menurutnya, bersabar merupakan sebuah kewajiban dan sabar itu indah.
"Oleh karena itu marilah kita bersabar menerimanya. Bersabar adalah merupakan suatu kewajiban. Bersabar menerima qada dan qadarnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala adalah suatu kewajiban."
"Sabar itu adalah indah," kata Maruf Amin dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Menko PMK: Pandemi Covid-19 Berpengaruh Terhadap Kenaikan Angka Kemiskinan
Maruf pun menegaskan, meskipun harus bersabar bukan berarti harus pasif dan terus berdiam diri.
Manusia harus tetap berjuang dan berikhtiar dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih belum terlihat tanda-tanda akan berakhir.
Lebih lanjut Maruf mengimbau agar kita semua tidak boleh mengorbankan diri sendiri menjadi korban Covid-19.
"Tetapi sabar tidak berarti kita diam. Tidak berarti kita pasif. Sabar dalam artian sesungguhnya adalah kita juga harus berjuang. Kita tidak boleh berdiam diri."
"Apalagi kalau kita sampai mengorbankan diri kita menjadi korban Covid-19. Allah melarang kita, jangan kau jatuhkan dirimu dalam kerusakan dengan tanganmu sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi: Bayangkan Kalau Pembatasan Dilonggarkan dan Kasus Covid-19 Naik, Faskes Kita Bisa Kolaps
Tak Ingin Warga Dapat Informasi Keliru soal Ibadah di Masjid Selama PPKM Darurat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan soal larangan salat berjemaah di masjid pada masa PPKM Darurat.
Maruf Amin berharap masyarakat tidak mendapatkan informasi keliru terkait hal tersebut.
"Yang saya ingin tanggapi tentang pengaturan di pelaksanaan ibadah di masjid, seperti saya katakan tadi bahwasanya larangan atau penutupan masjid itu sudah diubah tidak ada lagi," kata Maruf Amin dalam pertemuan virtual dengan ulama dan tokoh agama pada Senin (12/7/2021).
Maruf Amin menyebut tidak adanya penutupan masjid itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jokowi: Akhir dari Pandemi Covid-19 Belum Bisa Diprediksi
Adapun aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Dalam instruksi Mendagri itu, tertulis aturan tersebut berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
Instruksi baru ini sudah diteken Mendagri Tito Karnavian.
"Jadi yang tidak boleh itu yaitu yang sifatnya mengumpulkan orang, berjemaah, kan juga misalnya masuk pada majelis, selama PPKM. Ini sebenarnya sejalan dengan fatwa MUI," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kejar Target Tracing, Upayakan Pasien Covid-19 Terhindar dari Gejala Berat
Maruf Amin mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah semata-mata untuk menjaga umat.
"Tingkat penularan sekarang ini dengan adanya varian baru itu sangat masif. Tidak harus bersentuhan tapi berhadapan saja. Karena itu, sekarang pakai masker harus double. Cepat sekali. Penularannya luar biasa," ujar Mantan Rais Aam PBNU itu.
Maruf Amin berharap umat Islam bisa memahami aturan tersebut.
"Saya kira ini karena memang pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga, tidak ada niat untuk kemudian seperti misalnya isu untuk menghilangkan syiar agama, melemahkan agama, saya kira tidak ada itu," ujar Maruf Amin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)