TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Jaringan penimbunan obat-obatan untuk pasien Covid-19 di kawasan Jawa Barat terbongkar.
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menangkap lima orang sindikat penimbun obat yang menjual dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19.
Kelimanya adalah ESF, MA, IC, HH dan SM yang selama ini menjadi target pengejaran Polisi.
Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda.
Baca juga: BPOM Larang Promosi Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19
Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu berbeda yang tersebar di Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman mengatakan, para pelaku ini memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menimbun obat yang digunakan pasien Covid-19.
Bahkan, disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.
"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Dugaan Sementara, Titik Kebakaran Kantor BPOM dari Ruangan Obat dan Zat Adiktif
Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal itu di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg.
Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal , 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.
"Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta," katanya.
Baca juga: Ini Kata Bukalapak Terkait Banyaknya Penjualan Vitamin dan Obat-obatan Palsu di Pasar Online
Arif mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini bermacam-macam, ada yang memanfaatkan profesinya sebagai apoteker hingga membuat resep palsu.
"Jadi, mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," ucapnya.
Menurut Arif, para pelaku ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.
"Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik," katanya.
Baca juga: Ivermectin Tak Seharusnya Dipakai untuk Obat Terapi Covid-19, Dokter dan Ilmuwan Ungkap Alasannya
Hasil dari perbuatannya, kata dia, seluruh pelaku memiliki omset penjualan sebesar Rp.152 juta dengan keuntungan antara Rp 1,7 juta sampai Rp 9 juta dengan total keuntungan dari seluruh pelaku sejumlah Rp. 54 juta.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Ungkap Penimbun Obat Covid-19, Dijual Tanpa Resep Dokter, Harga Lebih Mahal