News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sindikat Perdagangan Obat Pasien Covid-19 di Jabar, Jual Dengan Harga Hampir 4 Kali Harga Normal

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19.

Hasil dari perbuatannya, kata dia, seluruh pelaku memiliki omset penjualan sebesar Rp.152 juta dengan keuntungan antara Rp 1,7 juta sampai Rp 9 juta dengan total keuntungan dari seluruh pelaku sejumlah Rp. 54 juta.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Ungkap Penimbun Obat Covid-19, Dijual Tanpa Resep Dokter, Harga Lebih Mahal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini