Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah di masa perpanjangan PPKM. Di antaranya terdapat beberapa pelonggaran, bantuan sosial dan insentif untuk dunia usaha.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai, insentif dan bantuan sosial pemerintah kepada dunia usaha dan masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, sebagai bentuk 'sabuk pengaman'.
Tadjuddin menerangkan kebijakan PPKM, praktis membatasi mobilitas masyarakat. Karenanya, insentif-insentif dari pemerintah adalah bentuk tanggungjawab bagi mereka yang terdampak.
"Setidaknya dia seperti sabuk Pengaman. Sebagai upaya agar selama PPKM masyarakat tidak menderita atau kelaparan. Untuk mengurangi beban mereka," ujar Tadjuddin saat dikonfirmasi, Rabu (28/7).
Insentif yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja misalnya, ucap Tadjuddin, merupakan bentuk bantuan dan bentuk tanggungjawab terhadap para pekerja.
"Salah satu bentuk tanggungjawab dan kehadiran negara. Kalau orang terdampak PPKM kehilangan penghasilan, tidak bisa mencari nafkah. Jadi sebagai sabuk pengaman," ucapnya.
Baca juga: Mendagri Apresiasi Realisasi Insentif Nakes di Tangsel Capai 98 Persen
Tadjuddin mengatakan kebijakan PPKM tepat diterapkan di Indonesia. Dibandingkan dengan lockdown, di mana masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas ke luar sama sekali.
"PPKM untuk Indonesia pilihan paling tepat. Orang dibatasi, tapi masih bisa bergerak untuk mencari makan, meski kondisinya minim. Kalau lockdown tidak boleh buka sama sekali. Lockdown malah berbahaya, orang frustasi muncul gejala sosial. Di Australia saja ngamuk orang lockdown," ujarnya.
Sebelumnya, setelah Presiden mengumumkan melanjutkan PPKM Level IV dengan beberapa pelonggaran. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat selama PPKM Level IV.
Antara lain, tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar @Rp200 ribu selama 2 bulan untuk 18,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200Rb/bulan selama 6 bulan.
Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei s.d. Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp. 6,14 Triliun untuk 10 Juta KPM;
Melanjutkan Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus s.d. Desember) sebesar Rp.5,54 Triliun untuk 38,1 Juta Penerima;
Baca juga: Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Pengusaha Hotel, Restoran dan Transportasi
Melanjutkan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp.1,91 Triliun untuk 32,6 Juta Pelanggan;