News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Obat Terapi Covid-19 Dilarang Digunakan di Rumah, Hanya Boleh di Rumah Sakit

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pada bagian lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengingatkan sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi.

"Kita mengirimkan pesan kepada mereka-mereka yang berusaha dan tetap bermain di tengah situasi pandemi ini melakukan kejahatan, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," kata Fadil di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/7)

Diketahui, beberapa hari terakhir polisi mengungkap kasus penimbunan dan penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), penimbunan tabung oksigen, hingga pemalsuan importasi tabung aksigen.

Fadil memastikan proses hukum tidak tebang pilih. "Misalnya ada oknum yang sengaja menyalahgunakan wewenangnya dalam proses importasi proses distribusi, pasti akan kami lakukan penegakan hukum," ujar Fadil.

Baca juga: PSHK Sarankan DPR Fokus Percepatan Proses Legislasi Terkait Pandemi Covid-19

Sebelumnya Fadil menyerahkan sebanyak 100 lebih tabung oksigen kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan. Total, ada 166 tabung okrigen yang diserahkan. Tabung tersebut merupakan hasil sitaan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Polres Jakarta Pusat menemukan adanya indikasi penyelahgunaan mekanisme impor dengan modus memalsukan jenis barang," ujar Fadil.

Fadil mengatakan, terdapat sekelompok orang menggunakan mekanisme impor yang tidak sesuai.

“Dari 166 yang disita, ada 138 tabung oksigen yang sudah dilakukan survei dan penelitian oleh teman-teman dari Kementerian Kesehatan dan layak dimanfaatkan di fasilitas kesehatan," tambahnya.

Baca juga: Dunia Usaha Kembali Salurkan Tabung Oksigen Gratis untuk Pasien Covid-19, Ini Syarat Mendapatkannya

Fadil menjelaskan tabung oksigen yang diserahkan ke Anies memiliki ukuran 1 meter persegi.

Di pasaran, kata Fadil, harga per tabung bisa mencapai Rp 2,5 juta.

Padahal, kata Fadil, harganya di pasaran sebelum pandemi terjadi hanya Rp300 ribu hingga Rp900 ribu rupiah.

Sebagian alat bukti tersebut sebelumnya telah dilelang. Kemudian, PT Bank BNI membeli yang kemudian diserahkan kembali kepada Polda Metro Jaya. "Kami serahkan lagi ke Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya. Sakit (Tribun Network/Rina Ayu/Reza Deni/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini