News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DAFTAR LENGKAP Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali: Medan hingga Jayapura

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PPKM - Sun Plaza Medan tetap beroperasi di tengah pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Toko yang beroperasi hanya yang bersifat esensial saja.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Awalanya kebijakan untuk menekan laju angka kasus Covid-19 tersebut dimulai sejak 3 Juli 2021 dan rencananya berakhir hingga 20 Juli 2021, dengan nama PPKM Darurat.

Namun kebijakan tersebut telah beberapa kali mengalami perpanjangan.

Terakhir diperpanjang hingga 3 Juli 2021 lalu, hingga kini diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021 seiring dengan masih tingginya kasus covid-19 di Indonesia.

Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM Level 4 mampu menekan angka kasus positif.

Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.

Baik dalam hal konfirmasi harian tingkat kasus aktif, hingga tingkat kesembuhan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dokumen Perjalanan Masih Jadi Syarat Naik KRL

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan di beberapa indikator kasus dalam minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021."

"Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi.

Lantas berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 seperti tertuang dalam Inmendagri No 28 Tahun 2021 dan Inmendagri No 29 Tahun 2021:

  • Level 3

Aceh: Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie

Sumatera Utara : Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir.

Sumatera Barat: Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini