News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar 19 Negara yang Dapat Izin Terbang ke Bali Lengkap dengan Syarat Perjalanan Wisawatan Asing

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara ini, ada 19 negara yang sudah diizinkan untuk terbang langsung ke Pulau Dewata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, berharap dibukanya pernerbangan internasional di Bali ini bisa menjadi sebuah titik balik pemulihan.

Khususnya bagi lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Global Tourism Forum (GTF). (ist)

Baca juga: Netty Prasetiyani Nilai Pembukaan Penerbangan Internasional Bali untuk Wisman Terlalu Dini

Namun, Sandi menekankan, pembukaan penerbangan internasional di Bali ini dibuka dengan syarat dan ketentuan yang ketat

"Tentunya pembukaan ini dengan syarat dan ketentuan yang ketat, dibuka hanya bagi wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah," kata Sandi dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya @sandiuno, Sabtu (16/10/2021).

Sandi menyebutkan, beberapa bidang telah dipersiapkan untuk menyambut dibukanya penerbangan internasional di Bali ini.

Salah satunya dengan penyiapan tenaga kerja pariwisata, baik dari skill hingga vaksinasinya.

Baca juga: Kebijakan Perjalanan Internasional Resmi Diperbaharui, Karantina Dipersingkat Jadi 5 Hari

"Pemerintah juga telah mempersiapkan beberapa bidang, mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata, baik dari skill hingga vaksinasi," imbuh Sandi.

Selain itu pemerintah juga akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.

Akan disiapkan juga produk wisata yang berkualitas dengan penawaran aktivitas wisata yang personalized, customized, localized, dan smaller in size.

Rencananya, pemerintah Provinsi Bali juga akan menyediakan 35 hotel untuk karantina beserta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

Baca juga: Luhut: Aturan Karantina Lima Hari Berlaku untuk Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional

Berikut daftar 19 negara yang mendapatkan izin terbang ke Bali:

- Arab Saudi;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini