- Swedia;
- Polandia;
- Hungaria;
- Norwegia.
Baca juga: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka, Turis Asal Jepang Mulai Berdatangan ke Bali
Syarat Perjalanan Wisatawan Asing ke Bali
1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya, seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia.
4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari menggunakan biaya mandiri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.