Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang terbit Selasa, (19/10/2021).
Dalam aturan terbaru sebagian besar wilayah Jabodetabek turun dari level 3 menjadi level 2 PPKM.
Diantaranya yakni: DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi.
Dengan turunya level PPKM tersebut, maka ada sejumlah pelonggaran aktivitas yang dilakukan di wilayah tersebut.
Diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Sebagian Besar Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 2 PPKM
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara itu pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Pelonggaran PPKM Jawa-Bali: Tempat Permainan Anak di Mal Diperbolehkan untuk Buka
Dimana wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.