News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cek di Sini, Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI Jakarta 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga beraktivitas saat mengunjungi Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta, Minggu (17/10/2021). Hutan Kota GBK mulai dibuka kembali pascaditutup imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan pembatasan sebanyak 150 orang dengan batas waktu kunjungan satu jam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi orang tua.

Lalu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. 

"Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai," dikutip dari Inmendagri No. 53/2021.

Dalam aturan terbaru, bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. 

Sementara pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air

Sementara restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen  dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Kegiatan di Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,"

Selain itu kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara itu fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Kemudian penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Hal yang sama juga berlaku untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini