Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta daerah dengan status level PPKM 3 dan 4, mulai berlaku Minggu (24/10/2021) kemarin.
Pro kontra aturan ini bermunculan, pasalnya biaya tes PCR tidaklah murah.
RT digunakan rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
SE BATAS TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RT-PCR_210816_161458 yakni -PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Picu Masalah Baru, Tarifnya di Bali Menggila Tembus Rp 1,9 Juta Per Sampel
Berikut daftar harga tes PCR di kawasan Jabodetabek yang dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber :
1. Quicktest.id
Dalam update laman instagramnya laboratorium Quicktest mematok harga tes PCR sesuai standar aturan pemerintah yakni 495 ribu.
Baca juga: YLKI Beberkan Dugaan Mafia Tes PCR Mainkan Harga Demi Kejar Cuan
Layanan farmasi ini dapat ditemukan di 28 lokasi sekitar Jabodetabek.
2. Fastlab.id
Sama halnya dengan Quicktest.id, layanan tes PCR dan antigen yang berada di Jalan Pejaten Raya ini juga mematok harga tes PCR sebesar 495 ribu dengan hasil yang bisa keluar 6 jam setelah pengambilan spesimeb.
Baca juga: Tes PCR di Bali Membludak, Penumpang Pesawat yang Akan Balik ke Jakarta Kebingungan
Sementara untuk tes rapid antigen sebesar 99 ribu.
3. Kimia Farma