Dalam surat tersebut, serikat karyawan Angkasa Pura II menyampaikan bahwa angkutan udara relatif memiliki protokol kesehatan yang ketat untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Serikat karyawan Angkasa Pura II menjabarkan ada alasan mengapa syarat PCR tidak relevan untuk penumpang pesawat.
"Pertama, bandara sebagai tempat perpindahan penumpang kini telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung protokol kesehatan sehingga aman bagi penumpang," tulis surat terbuka tersebut yang dikutip Minggu (24/10/2021).
Fasilitas yang disebutkan misalnya sanitizer, pengecekan suhu tubuh, sterilisasi barang menggunakan sinar UV, hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Kemudian penumpang pesawat yang masuk ke wilayah bandara dipastikan sudah mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Di dalam pesawat, seluruh pilot dan kru kabin juga telah menerima vaksin.
Maskapai pun memiliki teknologi pengelolaan udara atau HEPA filter. HEPA berfungsi menyaring virus dan bakteri dengan penyaringan partikel yang kuat.
Alasan kedua, yaitu dari sisi waktu perjalanan angkutan udara memiliki risiko lebih. Sebab, perjalanan dengan pesawat biasanya memiliki waktu tempuh lebih singkat.
Selanjutnya alasan ketiga yaitu dari sisi kelengkapan fasilitas tes PCR, tidak semua laboratorium bisa mengeluarkan hasil dalam waktu yang cepat.
"Padahal, masa berlaku tes PCR bagi penumpang pesawat maksimal 2x24 jam. Di samping itu, harga tes PCR rata-rata masih di atas Rp 500 ribu," tulis surat terbuka tersebut.