News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Harga PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Hasil Tes Berlaku 3x24 Jam

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Petugas medis melakukan tes swab PCR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu.

Saat ini tarif tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan harga tertinggi sebesar Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa dan Bali memiliki harga tertinggi sebesar Rp 525 ribu.

Perintah itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Tak hanya meminta harga tes PCR turun, Jokowi juga meminta agar syarat perjalanan dilonggarkan.

Jika sebelumnya masa berlaku tes PCR adalah 2x24 jam, kini masa berlakunya itu diperpanjang menjadi 3x24 jam.

Baca juga: Harga PCR Akan Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu, Berapa Tarif di Negara Tetangga?

”Masa berlakunya selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.

Ini kali kedua Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan. Sebelumnya Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR.

Perintah itu ia sampaikan pada Agustus 2021 lalu ketika harga tes PCR berada di angka Rp 900 ribu hingga RP 1 juta.

Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.

Namun demikian, sejumlah penyedia layanan tes PCR kemudian diduga mengakali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah itu dengan istilah "PCR Ekspress".

Alhasil, harga tes PCR kemudian naik berkali-kali lipat. Bahkan ada yang mencapai Rp1,9 juta.

Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Syarat Tes PCR bagi Pengguna Moda Transportasi Lain

Persoalan ini makin mengemuka lantaran adanya aturan terbaru yang mewajibkan seluruh perjalanan udara menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat.

Luhut mengatakan pemerintah mendengar berbagai kritik soal penerapan tes PCR. Akan tetapi pemerintah tetap memberlakukan syarat tersebut sebagai pencegahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini