d. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Baca juga: Satgas Sebut Mayoritas Populasi di Indonesia Memiliki Antibodi Covid-19
SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2022
Untuk diketahui, SE yang dikeluarkan Satgas Covid-19 ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel lainnya terkait Perjalanan Luar Negeri