TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melakukan pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai Jumat, (7/1/2022).
Pembatasan akses masuk bagi WNA 14 negara dilakukan menyusul banyaknya kasus Covid-19 varian Omicron.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi se kasatgas No 1 tahun 2022.
Untuk diketahui, daftar negara yang dilarang masuk ini bertambah menjadi satu, yakni Perancis.
Penambahan Perancis menjadi negara asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia lantaran tingginya kasus Omicron di negara tersebut, dimana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 varian Omicron.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Testing Indonesia yang Mendeteksi Dini Vairan Omicron Masih Belum Kuat
Baca juga: Penjelasan Menkes soal PTM 100% Berbarengan dengan Omicron Masuk Indonesia
Adapun 14 Negara tersebut, diantaranya yakni:
- Afrika Selatan
- Bostwana
- Norwegia
- Perancis
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
- Inggris
- Denmark
Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat
Baca juga: Kemkes Terbitkan Edaran Pengendalian dan Pencegahan Kasus Omicron
Empat negara pertama merupakan negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi Covid-19 varian Omicron.
Sedangkan Angola hingga Lesotho merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicrona.
Sementara untuk Inggris dan Denmark juga dilakukan pembatasan lantaran termasuk wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Namun begitu, terdapat pengecualian bagi WNA dengan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut di atas.
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
d. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Baca juga: Satgas Sebut Mayoritas Populasi di Indonesia Memiliki Antibodi Covid-19
SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2022
Untuk diketahui, SE yang dikeluarkan Satgas Covid-19 ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel lainnya terkait Perjalanan Luar Negeri