News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kriteria Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh Usai Jalani Isolasi Mandiri

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Omicron - Inilah kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang dinyatakan sembuh usai jalani isolasi.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin ke-2.

Sebagai informasi, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis dan perilaku:

1. Usia < 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini