News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase TribunNewsmaker - Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI kembali membuka pendaftaran relawan Covid-19.

Kemenkes mengumumkan melalui unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri, pembukaan pendaftaran relawan Covid-19 bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Tenaga Kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai relawan dan berjuang menghadapi Covid-19, dapat mendaftarkan diri.

Baca juga: Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS

Baca juga: Bagaimana Ciri-ciri Gejala Omicron bagi Orang yang Sudah Divaksin Lengkap?

Berikut ini cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat menjadi relawan Covid-19.

Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19:

ilustrasi  (Tribun Palopo)

Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi.

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan. Adapun pengiriman berkas fisik dengan mekanisme sebagai berikut:

3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19

4. Mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.

Dokumen yang Wajib Diunggah Calon Relawan Covid-19:

1. Scan KTP

2. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini