News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

CARA Daftar Relawan Penanganan Covid-19, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Diunggah

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan di Rumah Sakit UI (RSUI) Javas Rizqi Ramadhan mengenakan Alat Pengaman Dasar (UI). Javas merupakan mahasiswa Program Studi; Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) bergabung menjadi relawan RSUI sejak 1 April 2020. Ia ditempatkan di unit Health Care Assistant (HCA) RSUI untuk membantu para perawat dalam menangani pasien COVID-19.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan, cara daftar dan dokumen yang wajib diunggah untuk mendaftar relawan penanganan Covid-19.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, klik link pendaftaran di https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19.

"Kementerian Kesehatan memanggil para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

Tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di RS maupun faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia." keterangan dalam postingan akun Instagram @kemenkes_ri.

Baca juga: Kemenkes Rekrut Relawan Tenaga Kesehatan untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Kemarin 15 Februari 2022: Jawa Barat Tertinggi

Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, sebagai berikut:

- Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi)

- Dokter Umum

- Apoteker

- Ahli Teknologi Laboratorium Medik

- Bidan

- Dietisien

- Elektromedis

- Epidemiolog

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini