TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan, cara daftar dan dokumen yang wajib diunggah untuk mendaftar relawan penanganan Covid-19.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, klik link pendaftaran di https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19.
"Kementerian Kesehatan memanggil para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
Tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di RS maupun faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia." keterangan dalam postingan akun Instagram @kemenkes_ri.
Baca juga: Kemenkes Rekrut Relawan Tenaga Kesehatan untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Kemarin 15 Februari 2022: Jawa Barat Tertinggi
Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, sebagai berikut:
- Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi)
- Dokter Umum
- Apoteker
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Bidan
- Dietisien
- Elektromedis
- Epidemiolog