- Fisioterapi
- Kesehatan Lingkungan
- Nutrisionis
- Perawat
- Psikolog Klinis
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Radiografer
BERITA REKOMENDASI
- Tenaga Teknis Kefarmasian
Persyaratan
1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun
2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif
3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai)
4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan