TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mempercepat vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Pemerintah menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia.
"Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Kamis (11/5/2023), dikutip dari laman Kemenkes.
Diketahui, dalam kurun waktu dua minggu terakhir terjadi peningkatan tren kasus konfirmasi Covid-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit.
dr. Syahril mengungkap, sekitar 30 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia.
Ia mengatakan, kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Pertama, data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir.
Kedua, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.
Sebelumnya, Kemenkes menambahkan regimen vaksin Indovac sebagai booster kedua untuk vaksin primer Pfizer, selain vaksin AstraZeneca pada beberapa waktu yang lalu.
Penambahan regimen vaksin Indovac tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 tanggal 23 April 2023
Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Wendy Red Velvet Positif Covid-19, Bagaimana Konsernya di Jakarta?
Saat ini regimen dosis lanjutan (booster yang dapat diberikan sebanyak 24 kombinasi, yaitu: