TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.
PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (7/3/2022) mendatang.
Pada perpanjangan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali kali ini, sejumlah daerah mengalami peningkatan level.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022, tidak ada daerah yang berada di level 1.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Mulai Berlaku 1 Maret 2022
Baca juga: Pembagian Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa - Bali Periode 1 hingga 7 Maret 2022
Sementara itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 4 naik dari yang 4 daerah menjadi 7 daerah.
Lain halnya dengan daerah PPKM level 3 yang semula 99 kabupaten/kota menjadi 108 kabupaten/kota.
Terakhir, untuk daerah PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.
Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 13/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan